Banggar Dewan Loteng Sampaikan Hasil Pembahasan KUPA /PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

Lombok Tengah, MediaMe.id – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang Paripurna berdasarkan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan ke Tiga tentang kegiatan dewan Kabupaten Lombok Tengah, Masa persidangan ke Tiga Tahun Sidang 2020 dengan agenda sidang, Peyampaian keputusan Dprd tentang Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd tahun anggaran 2020, penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan KUPA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, penandatanganan kesepakatan bersama terdapat Kupa /PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, penutupan masa persidangan ke Tiga tahun sidang 2020 dan pembukaan masa sidang pertama Tahun Sidang 2020.

Sidang Paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri langsung oleh Wakil bupati Loteng HL. Fathul Bahri dan OPD lingkup Kabupaten Lombok Tengah di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Jontlak, Praya Tengah Lombok Tengah denga tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19, 31 – 08.

Dalam kesempatan ini laporan Banggar DPRD Loteng terhadap hasil pembahasan Kupa /PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah disampaikan oleh Muhalip, SH. menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Wakil Bupati Lombok Tengah yang mewakili Pemerintah Daerah, telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Khususnya Pasal 169 ayat (2) disebutkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disampaikan kepada DPRD tersebut dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS,” jelasnya.

Selanjutnya Politisi Partai Gerinda ini mengatakan, berdasarkan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2020, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan bersama dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020 yang lalu.

“Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan secara simultan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020,” paparnya

Selanjutnya Muhalip menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 169 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, dan selanjutnya dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus daiam tahun anggaran berkenaan.

“Kendati jadwal dan tahapan pembahasan tersebut belum sepenuhnya mampu kita taati, kita patut bersyukur karena di tengah kondisi daerah dan bangsa yang sedang berduka menghadapi Wabah Pandemi Covid-19, Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Pemerintah daerah melalui pimpinan dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pada hari ini Senin tanggal 31 Agustus 2020, kita dapat menyepakati bersama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Beberapa hal pokok yang menjadi dasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 diantaranya adalah terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dan adanya keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran, baik antar program maupun antar SKPD, termasuk juga untuk mengakomodir adanya saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya (SILPA) yang telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019.

Sementara itu dalam sidang Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama terdapat Kupa /PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 berlangsung khidmad.(ME.red)