Lombok Tengah, MediaMe.id – Puluhan LSM yang tergabung dalam FPKO Forum Pembela Korban Olshop menggelar aksi demo Di Kantor Pengadilan Negeri Praya. Aksi ini digelar sebagai bentuk pembelaan terhadap inisial HM yang beralamat di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus bisnis kosmetik online melalui media sosial Olshop Shopee dijerat dengan Pasal, 106 ayat 1 dan pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana, paling lama 15 Tahun dengan denda 1.5 M, Rabu (26/2/2020).
Koordinator umum aksi Ikhsan Ramdhani dari LSM FORMAPI NTB mengatakan bahwa kedatangan Forum Pembela Korban Olshop, (FPKO) menuntut Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menyidangkan perkara inisial HM agar seobyektif mungkin melihat perkara tersebut dan bisa membebaskan HM dari jeratan tuntutan.
“Korban HM ini merupakan salah satu warga masyarakat yang tidak tahu tentang aturan hukum dengan menjual kosmetik melalui media sosial dan HM mendapatkan baring tersebut dari OLSHOP,” terang Dani FORMAPI sapaan Ikhsan Ramdhani.
Ikhsan Ramdhani menjelaskan kondisi HM sekarang ini sedang menyusui anaknya yang masih balita hanya sebatas korban dan seharusnya produsen dari barang tersebut dan marketingnya yang ditetapkan sebagai terdakwa bukan HM.
“Meminta agar Majelis Hakim yang mulia, untuk mempertimbangkan kasus ini, demi kemanusiaan. Mengingat HM saat ini memiliki anak yang butuh kasih sayang dan selalu harus dekat dengan ibunya yang kini jadi terdakwa dan juga mengingat anak HM harus menerima ASI setiap hari,” terangnya.
Selanjutnya Ikhsan Ramdhani menyampaikan kronologis kejadian dimana tanggal 3 Agustus 2019, salah seorang berinisial R warga Praya memesan kosmetik perantara NI warga Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang kepada HM. Saat itu juga HM memesan lewat jejaring media social OLSHOP (SHOPEE) yang dipesan oleh R lewat perantara NI sehingga pada 13 Agustus barang yang dipesan datang.
“Ketika NI akan menyerahkan barang ke R. petugas kepolisian datang dan menangkap NI,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan kemudian HM yang menjadi tempat NI membeli ditetapkan juga sebagai tersangka.
“Terdakwa HM ini sebagai korban dari pelapak di OLSHOP oleh karena itu Negara wajib memastikan, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan semua warga negara harus dijamin memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” imbuhnya.
Selanjutnya aksi mereka ini, diterima dihalaman depan PN Praya yang di wakili oleh Asri, SH mengatakan, kewenangan Pengadilan Negeri Praya adalah untuk mengadili perkara yang masuk ke PN Praya dan berkas perkaranya telah lengkap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan tuntutan para pendemo oleh sejumlah Lembaga yang ada di Lombok Tengah saya mengucapkan terima kasih dan silahkan di kawal kasus ini sampai tuntas, tetapi jika minta dibebaskan silahkan melalui jalur advokasi, yaitu dengan cara pra-peradilan, kemarin.
“Jadi silahkan di kawal kasus ini dengan baik dan persidangannya, di buka untuk umum, tidak ditutupi,” tutupnya.(ME.1)