DPRD Loteng Agendakan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

Lombok Tengah, MediaMe.Id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah mulai mengagendakan rencana reposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan dari pimpinan AKD pada 28 Februari mendatang semenjak dilantik pada 28 Agustus 2019 lalu.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, S Sos. MH. mengatakan, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2019, masa jabatan
dari pimpinan AKD yang bersifat tetap yakni paling lama dua tahun enam bulan semenjak dilantik.

“Kami sudah jadwalkan di 25 Februari untuk reposisi AKD,” katanya kepada MediaMe.Id. Di ruang kerjanya kemarin.

Dijelaskan, saat pelaksanaan reposisi ini, setiap fraksi mengusulkan perubahan-perubahan melalui sidang paripurna.

Pelaksanaan reposisi pimpinan dan keanggotaan AKD ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan produktivitas lembaga DPRD dalam menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat yang
semakin dinamis.

Komposisi yang bakal diganti nantinya seperti Komisi, keanggotaan komisi, Badan Kehormatan (BK), Bapemperda.

“Jika memungkinkan, setiap keanggotaan di Banggar juga
akan di reposisi, kecuali unsur pimpinan DPRD,” jelasnya.

Selain reposisi AKD, DPRD Loteng juga akan mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD.

“Pembahasan Ranperda usulan DPRD akan dilaksanakan pada Maret mendatang,” terangnya.

Ranperda yang akan dibahas di antaranya, usulan komisi I tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Kemudian, Ranpeda usulan komisi II tentang wisata halal dan industri halal Kabupaten Lombok Tengah.

“Ada juga Ranperda usulan
komisi III tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah,” tutur Suhadi Kana.

Selanjutnya, Ranperda usulan komisi IV tentang perubahan
atas perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan dan Ranperda usulan Bamperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. (ME. Red)