Sengketa Lahan di Kawasan KEK The Mandalika, ITDC VS Umar Berakhir PK Untuk Umar

Lombok Tengah, MediaMe.Id – International Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang pariwisata di Indonesia yang notabenenya perusahaan plat merah dan telah mengklaim beberapa titik di kawasan KEK Mandalika dan Sirkuit MotoGP The Mandalika telah mengantongi HPL dan selesai ternyata kalah atas penduduk asli kawasan (Pribumi) di langkah hukum terakhir Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Akhir (PK) hal ini disampaikan oleh Juru bicara Keluarga Zabur dalam konfrensi pers di Pawon Sasak Praya, Rabu (9- 02).

Selanjutnya, Zabur menyampaikan, sengketa lahan atas tanah Umar ini seluas 9 Hektare dengan 2 sertifikat telah bergulir terhitung masuk ke Pengadilan Negeri (PN) tahun 2018, dan sempat kalah di kasasi dengan dalih Sertifikat tanah palsu dan Umar hampir di tahan, tetapi upaya hukum terus dilakukan dengan mengedepankan hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia.

“Ikhtiar kita untuk mempertahankan hak atas tanah seluas 9 hektare tersebut yang hajatan pihak pengembang Pariwisata Indonesia ITDC akan di bangun tiga hotel megah yakni Pullman, Royal Tulip dan Paramall,” terangnya.

“Alhamdulillah Umar berhasil menang di Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) atas tanah yang disengketakan dan ITDC selaku pengembangan diberikan waktu sampai 17 Februari untuk segera menyelesaikan masalah atas tanah seluas 9 H tersebut, jika dalam ambang batas yang telah ditentukan tentu kami berhak untuk memaksa,” imbuhnya.

Sementara itu, Samsoel Qomar menyampaikan, ITDC selaku pengembangan pariwisata Indonesia seharusnya sadar diri, karena rakyat menang dan Pullman yang sedang di bangun di lahan milik Umar yang menang dalam sengketa lahan ini hendaknya legowo dan diserahkan secara baik-baik saja dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas.

Mantan anggota dewan Dua periode ini menambahkan, tidak selamanya HPL yang dipegang Itdc selama ini benar dan mutlak.

“Semua kita dukung program pemerintah yang bermaksud mensejahterakan kehidupan masyarakat salah satu dengan ditetapkan Kuta Kecamatan Pujut ini sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) skala prioritas termasuk MotoGP ini,” ujarnya.

“Tetapi mari, jika hal tentang lahan kita bedah bersama, jika warga kalah tentu akan menyerahkan dengan ikhlas, tetapi jika warga menang tentu harus segera di tuntaskan lahan mereka,” tegas Samsoel. (ME. Red)