Lombok Tengah, mediame.id – Kasus dugaan penggergahan di lahan seluas 9.833 M² yang berlokasi di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kemajuan dimana penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa dua orang saksi atas dugaan kasus tersebut.
Selain telah memeriksa dua saksi, penyidik juga akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi lainnya. Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luil Maqnun saat ditanya oleh wartawan media ini melalui pesan singkat (WhatsApp) pada Senin (29/09/2025).
“Sudah dua saksi yang diperiksa dan sudah kami kirimkan undangan klarifikasi kepada saksi lainnya. Menunggu kedatangan saksi untuk dilaksanakan pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim.
Ditanya terkait apakah para terlapor telah diperiksa, Kasat Reskrim menjawab akan meminta keterangan kepada semua pihak terkait. “Semua pihak terkait akan kami minta keterangannya,” kata IPTU Luk Luil Maqnun.
Sebelumnya, pelapor ( Zika Angga Maharani Siregar) telah memenuhi panggilan penyidik tindak pidana umum (Pidum) Polres Lombok Tengah. Selain memenuhi panggilan penyidik pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti bukti dugaan penggeregahan yang dilakukan oleh terlapor inisial M dan I.
Zika Siregar memperoleh lahan tersebut dari hasil lelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, yang dimenangkannya dan sudah mendapatkan salinan risalah lelang Nomor 9/14.03/2025-01 tanggal 5 Februari 2025.
Sementara itu, lahan tersebut telah memiliki bukti kepemilikan/sertifikat hak milik (NIB:23.02.000007862.0) seluas 5.233 M² dan sertifikat hak milik (NIB:23.02.000007863.0) seluas 4.600 M² yang ditetapkan oleh BPN Lombok Tengah (Loteng).(ME.red)