Mataram, MediaMe.id – Gubernur NTB, doktor Zulkiflimansyah, Wakil Gubernur NTB Hj. Rohmi Djalillah beserta Forkopimda menggelar Rapat Kerja terkait pencabutan Surat Keputusan Bersama dari Majelis Ulama Indonesia tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun 2020 di Masjid atau tanah Lapang di tempat terkendali penyebaran Covid-19 di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Selasa (19/05/2020)
Gubernur NTB menyampaikan dari hasil Laporan Tim Ahli dari Gabungan Profesi Kesehatan se-NTB yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, bahwa NTB masih dalam masa penularan Covid19 dan belum dinyatakan sebagai daerah terkendali penyebarannya apalagi bebas Covid19.
Setelah itu adanya masukan dari Tim Ahli Kesehatan, Ketua DPRD NTB, Kapolda, Kabinda, Danrem, Ketua MUI dan Kementerian Agama Kanwil NTB, Gubernur NTB mengeluarkan keputusan baru dan menyesuaikan dengan kondisi terkini penanganan Covid19.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada masyarakat NTB untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja. Begitu pula, kami minta mall, toko pakaian dan pusat keramaian lainnya untuk secepatnya ditutup,” tegasnya.
Mantan Politisi Senayan 2 Periode ini menyatakan, Covid-19 telah melahirkan kendala dan membatasi banyak aktivitas. Maka dari itu perlu adanya keseriusan segala pihak untuk tak membiarkan keramaian di pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya.
“Sahabat, tentu kita semua ingin pandemi ini segera berlalu, maka dari itu mari kita bersama-sama terus menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini,” tutupnya.(ME.red)