Mataram, mediame.id – Seorang oknum pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB berinisial AM ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024).
AM diamankan sesaat setelah diduga menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang suplier bahan bangunan terkait pengadaan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Mataram.
Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang tersimpan di sebuah tas, serta dua handphone.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada pegawai yang kami amankan dalam OTT di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” ucapnya
Saat ini, AM tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipikor. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Semua pihak yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Mantan kasat reskrim Polres Sumbawa ini juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pungutan liar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.(Me.red)