Gegara Mix Jus, Pengusaha dan Karyawan Cafe Di Gili Trawangan Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram, mediame.id – Seorang pengusaha dan karyawan cafe dan bar di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, diamankan karena diduga menjual minuman terlarang jenis magic marsum.

Kedua yang kini sudah menyandang status tersangka tersebut masing masing berinisial, AP dan MS.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti magic nasrum sebanyak 2,76 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan bahwa kasus penjualan magic nasrum tersebut berhasil diungkap dalam operasi antik oleh Subdit I.

, “Dari keduanya berhasil diamankan sebanyak 10 pojong magic nasrum,” ucapnya dalam rilis yang di gelar, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, bahwa saat melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan sebuah kode ketika ada pelanggan yang ingin memesan magic nasrum.

, “Ada kodenya kalau ada yang mau pesan, kodenya mix jus, “terangnya.

Untuk harga jual mix jus mulai dari Rp 250- Rp 300 ribu per gelas.

Sementara itu dalam operasi antik Rinjani 2023 ini, Direktorat Resnarkoba NTB berhasil mengamankan sebanyak 35 orang tersangka dari 18 kasus dengan barang bukti sabu, 902,521 gram, ganja, tiga batang, hasis 35,61 gram dan magic masrum 27.76 gram.(ME.red)