Pelapor Dan Mentor FEC Layak Dijadikan Tersangka oleh APH

Mataram, mediame.id – Kasus Aplikasi FEC yang viral karena cukup banyak merugikan membernya yang berjumlah sekitar 8 ribu orang terus mendapatkan perhatian publik. Saat ini, pihak kepolisian Polres lombok Tengah sedang melakukan proses penyelidikan atas masuknya satu laporan salah seorang mentor yang mengaku merasa dirugikan. Dan menururut salah seorang pakar hukum dari Universitas Mataram, Mentor FEC Layak dijadikan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini.

Salah seorang akademisi yang juga sebagai Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram, Syamsul Hidayat SH MH menyatakan, FEC yang viral ini merupakan salah satu aplikasi yang masuk dalam kategori investasi yang bodong. Pasalnya jika melihat perijinan yang dimiliki FEC, hanya memiliki ijin dalam bentuk SIUP perdagangan bukan ijin investasi.

“Dari sisi itu saja bisa kita melihat atau menjustis kalau investasi FEC ini bodong,” ugkapnya.

Karena investasi bodong FEC ini memakan banyak korban, tentunya yang menjadi pusat perhatian siapa yang bertanggung jawab atas tertipunya sebanya 8 ribu membernya. Tentu jika menunjuk siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para member yakni para mentor yang berjumlah sebanyak 3 ribu orang mentor.

“Para Mentor ini layak dijadikan tersangka oleh APH jika melihat kerugian yang dialami oleh para member,” tegasnya.

Mentor FEC Layak diajdikan tersangka karena ikut serta melakukan penipuan dengan mengajak para member. Dimana pasal yang bisa diterapkan APH untuk memenjarakan semua mentor ini yakni dengan menerapkan Pasal 378 KUHP yakni barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan nama palsu, martabat, memakai tipu muslihat rangkain kebohongan menggerakkan seseorang atau memberikan utang atau membebaskan piutang.

“Dengan pasal itu para Mentor ini harus bertanggung jawab kepada member mereka dan tentunya sangat kayak di penjara,” terangnya.

Mentor ini diduga melakukan penipuan secara offline dan aturannya jeratan hukumnya diatur dalam KUHP. Dimana rangkaian kebohongan yang dilakukan Mentor kepada member yakni mengarahkan member untuk membeli toko. Padahal tidak ada toko yang dimaksudkan untuk dibeli oleh member.

“Yang jelas investasi ini sangat yakin saya bodong dan akal-akalan saja,” yakinnya.

Dan kemudian jika para Mentor ini melakukan promosi aplikasi FEC agar bisa membuat orang tertarik dengan menggunakan sarana ITE seperti Website, YouTube dan Medsos Mereke. Untuk menjerat para Mentor ini APH bisa menerapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE UU nomor 11 tahun 2008 junto UU nomor 11 tahun 2016. Dimana UU tersebut menjelaskan tuaitu setiap orang tanpa sengaja menyiarkan berita bohong menimbulkan kerugian konsumen.

“Dimana pasal 28 ini merupakan lekspeasialis dari pasal 378 KUHP. Dan yang dilihat APH ada unsur kebohongan gak ada kerugian konsumen,” jelasnya.

Secara spesifik, pihaknya juga menduga pelapor dalam kasus ini juga layak dijadikan tersangka oleh APH. Karena yang melapor ini juga diduga banyak mendapatkan member yang ada dibwahnya dalam aplikasi FEC tersebut.

“Yang lapor ini harus didlaami dia betul ada kerugian atau dia sedang menghindari diri untuk tidak dilaporkan orang dibawahnya sehingga dia melapor duluan,” ujarnya.

Menurutnya, biisa saja pelapor dan mentor melaporkan diri sebagai korban. Itu bisa dijadikan tameng kepada orang yang menurut dia sebagai orang yang ada dibawahnya.

“Intinya pelapor ini dan para Mentor bisa di pidana,” yakinnya.

Selain menerapkan pasal diatas Dala menjerat para mentor, bisa saja pasal itu di juntokan lagi dengan Pasal 56 yang disertakan juga dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bisa diterapkan pada tersebut karena yang membantu tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang.

“Bisa diterapkan pasal ini karena jumlah mentornya lebih dari satu yakni sebanyak 3 ribu orang,” sambungnya.

Dan selain bisa memenjarakan para Mentor dan pelaor, APH perlu juga mendalami ijin perdagangannya. Kejadian ini ada irisannya dengan UU perdagangan juga. Tapi UU perdagangan Terkait untuk menentukan siapa pelakunya di Pusat yakni di Jakarta sana.

“Jadi kalau dia betul ada usaha toko dan dia melaksanakan usaha perdagangan dengan skema sponzi ada ancaman pidana di UU perdagangan. Karena di UU Perdagangan Dilarang menggunakan skema Piramida aldan kalau menggunakan skema itu ada ancaman pidananya,” paparnya.(ME.red)