Dua pelaku curas dibekuk Polres Lombok Tengah

Mataram, mediame.id – Dua dari tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampok berhasil di ringkus oleh tim puma Ditrektorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa para pelaku tersebut melakukan aksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lombok Tengah.

“Direktorat Reskrimum berhasil mengungkap kasus curas dari dua laporan polisi, “ucapnya Jum’at (16/12/2022).

Menurutnya dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak dua orang pelaku dengan inisial MZ dan NS.

” Satu tersangka berinisial NP masih menjadi DPO, “ungkapnya.

Kedua pelaku ini berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah

Disebutkannya bahwa para pelaku melancarkan aksinya di malam hari dengan modus membobol rumah korban kemudian mengancam menggunakan sajam.

Dari aksinya tersebut para pelaku berhasil mengondol barang berharga milik korban berupa emas dan ponsel dengan nilai dari dua lokasi hingga Rp 200 juta lebih.

Dipaparkannya, untuk peristiwa pertama pada tanggal 3-4 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 wita, di wilayah Kecamatan Pringgarata dengan korban Ali Musahar .

Dari lokasi ini para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban berupa, Hp,perhiasan emas, motor, dengan kerugian sekitar Rp 131 juta lebih.

Sedangkan lokasi kedua yang terjadi pada 1 Desember 2022 di Dusun Berembek Dese Pengejek Kecamatam Jonggat, Loteng dengan korban atas nama Izhar Hambali.

Di lokasi ini para pelaku melakukan aksi perampokan di kediaman dan konter HP korban, dari lokasi ini para pelaku yang sama berhasil menggondol perhiasan emas dan puluhan ponsel dengan total kerugian sekitar Rp 81 juta lebih.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Reskrimum Kombes. Pol. Teddy Rustiawan , mengatakan bahwa para pelaku saat menjalankan aksinya selalu berbagi tugas, ada yang mengawasi dan mengancam serta eksekutor mengambil barang barang berharga milik korban.

, “Satu orang pelaku berinisial NP masih DPO dia eksekutor ambil barang korban termasuk pimpinan dari para tersangka, “ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan pengakuan para tersangka mereka mendapatkan bagian masing masing Rp 6 juta dari setiap melakukan aksinya.(ME.red)