Mataram, mediame.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram sampaikan sejumlah catatan terhadap verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram.
Menurut anggota Bawaslu Kota Mataram, Drs Ruslan, bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan tidak dapat diukur dari sisi kuantitas dengan yang dimiliki oleh KPU.
,”Namun dari sisi pengawas kami dapat menyampaikan kualitas yang dilakukan,”ucapnya dalam rapat pleno.
rekapitulasi hasil verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat di Kota Mataram,Kamis (8/12/2022).
Selain itu disebutkannya bahwa beberapa catatan selama dilakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap enam parpol diantaranya adanya mis komunikasi antara verifikator dengan pengawas di lapangan pada saat verifikasi.
, “Hal ini semoga tidak terulang kembali dikemudian hari, karena ini baru tahapan dimulai kedepannya semoga sinergitas KPU Bawaslu terus terjalin dengan baik,” harapnya.
Lanjutnya, adapun catatan lainnya yaitu verifikator KPU pada saat verfak tidak melakukan ceklist, atau pemberian status pada lembar kerja verifikasi KPU, terhadap hal tersebut verifikator mengatakan BMS, namun pengawas tidak mengenal kata BMS yang ada hanya MS dan TMS.
Sementara itu pada kesempatan tersebut
Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin menyampaikan hasil verfak yang dilakukan oleh verifikator KPU yang mulai 24 November -7 Desember 2022 terhadap enam parpol yang melakukan perbaikan dinyatakan memenuhi syarat (MS) ditingkat Kota Mataram.
Ke enam parpol yang melakukan perbaikan yaitu , PBB, HANURA, GARUDA, BURUH, PSI, UMMAT.
Jadi total hasil verfak yang MS di Kota Mataram sebanyak delapan parpol yaitu, Perindo, Gelora, UMMAT, Buruh, Garuda, PSI,PBB dan Hanura. (ME.red)