Mataram, MediaMe.Id. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan
akun twitter @faizalassegaf atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Ketua umum PBNU dan Ketua Umun Ansor ke Polda NTB .
Laporan tersebut dilayangkan karena GP Ansor merasa keberatan dengan isi cuitan yang dianggap menghina dan mengganggu marwah NU dan Ansor dengan nomor LP TBLP/ 06/ XI/ 2022/ Ditreskrimsus tertanggal 9 November 2022.
,”Yang intinya terlapor ini telah melakukan penghinaan terhadap ketua umum PBNU dan Ketua umum Ansor dan ingin mengadu domba dengan habib, ” ucap pelapor DR Irfan Suriadiata, SH. MH.
Pelapor yang juga menjabat sebagai ketua LBH Ansor NTB menyatakan bahwa pihaknya, sengaja mengambil langkah hukum sebagai langkah prosedural sebagai warga negara.
,”Kita mengambil langkah hukum, untuk memberikan pembelajaran bahwa Gerakan Pemuda Ansor taat hukum,” jelasnya.
Akun @faizalassegaf dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Me.red)