Lombok Tengah, MediaMe.Id. Lalu Dedi Sofyan Hadi, angkat bicara terkait tuduhan selama ini yang menyebut dirinya telah melakukan pemotongan dana Kapitasi tenaga kesehatan di Puskesmas Ganti, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Sofyan Hadi dengan tegas membantah tudingan beberapa Nakes dan dirinya ingin meluruskan bahwa, tuduhan itu karena ketidakpahaman mekanisme saja.
Sofyan Hadi menjelaskan, setiap penerimaan dana Kapitasi oleh pegawai di Puskesmas Ganti tentu sudah sesuai prosedur seperti apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2022 yang mensyaratkan tiga variabel yakni jenis ketenagaan, rangkap tugas jabatan administrasi dan penanggungjawab atau koordinator program/upaya/pelayanan sesuai masa kerja.
Penerimaan jasa pelayanan kapitasi JKN itu lanjutnya, terdokumentasi dengan baik melalui daftar penerimaan jasa pelayanan kapitasi JKN di UPTD Puskesmas Ganti setiap bulannya dan itu ditandatangani oleh seluruh pegawai penerima dan tidak ada yang tidak sesuai dengan apa yang di tanda tangani oleh masing masing pegawai.
“Jadi jika ada yang menyebut menerima tidak sesuai dengan yang ditandatangani maka itu bohong dan tidak berbasis data,” tegasnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Selanjutya Dedi menegaskan sebagai orang yang pernah memimpin di Puskesmas Ganti, sangat kooperatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Termasuk inspektorat Lombok Tengah, dengan memberikan semua dokumen yang di minta untuk kepentingan audit maupun penyelidikan di APH aparat sebagai bukti bahwa dirinya sangat transparan dan siap mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.
“Lagi sekali, tudingan adanya pemotongan jasa pelayanan Kapitasi oleh beberapa oknum pegawai Puskesmas Ganti itu karena ketidakpahaman mereka soal mekanisme pemberian jasa pelayanan,” kata Sofyan Hadi berdasarkan rilis resmi yang di terima MediaMe.Id.
Lebih jauh Sofyan Hadi mengatakan, mungkin menurut asumsi Nakes itu harus selalu sama jumlahnya yang akan di terima setiap bulan. Padahal, aturan juklak juknisnya jelas sesuai Permenkes Nomor 6 tahun 2022. “Semua ini sudah kami laksanakan dengan baik,” tuturnya.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang selalu taat dan tunduk kepada perintah atasan maka, secara pribadi siap menjalankan apapun perintah atasan termasuk melaksanakan tugas di tempat yang diperintahkan.
“Malah secara pribadi, sejak beberapa hari yang lalu, saya sudah meminta kepada bapak Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah sebagai atasan untuk memindahkan saya ke tempat tugas yang lain sekiranya keberadaan kami sebagai pimpinan Puskesmas Ganti menurut penilaian kinerja dari atasan tidak maksimal,” kata Sofyan Hadi.
Yang jelas, segala tuduhan yang diarahkan seolah – olah telah melakukan pemotongan secara sepihak terhadap hak-hak para Nakes itu sangat tidak benar, pungkasnya. (Me.red)