Lombok Tengah, MediaMe.Id. Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di penghujung Tahun 2021 merilis hasil kerja keras jajarannya sebagai pelindung dan penegak hukum untuk masyarakat di wilayah hukum Polres Lombok Tengah dan memusnahkn barang bukti (BB) jenis Sabu seberat 6,13 Gram dan Ganja seberat, 6,42 Gram, dengan cara di blender, di Halaman Mapolres Lombok Tengah, 31 – 12.
Selanjutnya Kapolres meyampaikan “Kejahatan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, terhitung Januari sampai Desember Tahun 2021 untuk laporan masyarakat 270 Kasus dan dapat di selesaikan 194 kasus”, jelasnya.
Lanjut Hery panggilan akrab Red Polres Lombok Tengah, untuk kasus 3 C, Curat, Curas dan Curanmor terhitung dari Januari – Desember 2021 sebayak 185 kasus dengan jumlah tersangka 203 orang dewasa dan 2 anak.
Sementara untuk Tahun 2020 untuk lapor 419 terselesaikan 180 kasus, di tahun kemarin tersebut terjadi kenaikan penyelesaian, untuk lapor turun untuk ke depannya yaitu di 2022, lanjut Kapolres “situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah akan lebih kondusif dengan cara lebih masiv dan terstruktur lagi peran kita sebagai pengayom dan penjaga masyarakat” imbuhnya.
Untuk Laka lantas terhitung Januari sampai desember, 2021, laka 138 kasus lapor dan selesai, 26 kasus, meninggalkan 65 orang, luka berat 51, 82 luka ringan dengan kerugian 241.350.000 00 0,,
Tahun 2020, 150 kasus, selesai 50 kasus, korban meninggal 47 kasus, luka berat 49 orang luka ringan 113 kerugian 160.150. 000 perbandingan korban meninggal meningkat 38 orang, di tahun selanjutnya, 2022 esok akan kita tekan lagi dengan mengedepankan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas, ujarnya.
Sementara untuk kasus narkoba Jumlah kasus untuk Tahun 2021, 38 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang dengan jumlah barang bukti, 66, 78 garam ganja, 7,43 Gram Sabu, 1. 510 butir Pil Ramadon dan miras berbagai merek baik lokalan maupun inforn , tutupnya. (ME. Red)