Lombok Tengah, MediaMe.Id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Paripurna terhadap “laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul tentang Peyelenggaraaan Kearsipan dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak” di Ruang Sidang Paripurna DPRD di Jontlak Praya Tengah, Selasa, 2 – 11.
Sidang Paripurna di buka langsung oleh ketua Dprd Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid yang didampingi oleh Sekwan Dprd Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S. Sos, Mh. Dan langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Loteng, Dr. Nursiah, Forkopimda Lingkup Lombok Tengah, berlangsung khidmat dengan prokes yang ketat.
Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah disampaikan oleh Sri Retnowati, S. Sos, mengatakan, sebagaimana Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah disampaikan pada Rapat Parirpurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tanggal 5 Juli yang lalu, bahwa beberapa substansi krusial dari materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah dapat dirampungkan dan disepakati bersama antara Komisi IV dan perwakilan Pemerintah Daerah, jelasnya.
Lanjut Retno, tetapi mengingat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanatkan bahwa terhadap pembahasan rancangan perda, sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi atau dilakukan pembinaan oleh Gubernur melalui Biro Hukum
Sekretariat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Walaupun Secara normatif, kegiatan fasilitasi tersebut dilaksanakan paling lama 15 hari, namun seiring dengan diberlakukannya PPKM di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyebabkan sebagian dari staf pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB melaksanakan Works From Home (WFH), maka kegiatan fasilitasi tersebut memakan waktu yang cukup lama. Alhamdulillah, hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah diterima oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah yang selanjutnya disampaikan kepada Komisi IV sebagai Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang diamanatkan melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud.
Lebih jauh, Retno meyampaikan,
Secara umum, hasil fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, lebih banyak memberikan saran perbaikan terhadap aspek penulisan produk
hukum daerah. Sedangkan terhadap beberapa substansi yang tertuang dalam batang tubuh Ranperda ini, tidak mengalami perubahan, terangnya.
Secara umum, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat kami
sampaikan rinciannya sebagai berikut, 1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan terdiri dari 9 bab 77 pasal dengan rincian sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 5 pawl yaitu Pasal 1 sampai dengan pasal 5, yang memuat mengenai beberapa istilah, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup.
2. Bab II : Pembinaan Kearsipan, terdiri dari 3 yaitu dari pasal 6 sampai dengan pasal 8 yang memuat ketentuan mengenai ruang lingkup pembinaan, pengawasan dan pemberian penghargaan.
3. Bab III: Sumber Daya Kearsipan, terdiri dari 15 pasal mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 25 dengan muatan ketentuan mengenai organisasi kearsipan, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan, Berta Pendanaan.
4. Bab IV :Pengelolaan Arsip, terdiri dari 42 pasal yaitu Pasal 25 sampai dengan Pasal 68 , yang memuat ketentuan mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Statis.
5. Bab V: Perlindungan dan Penyelarnatan, terdiri dari 2 pasal mulai dari Pasal 69 sampai dengan Pasal 70, berisi ketentuan terkait kewajiban pemerintah dalam rnelaksanakan perlindungan dan penyeiematan arsip.
6. Bab VI : Pembentukan Simpul Jaringan, terdiri dari 2 pawl yaitu Pasal 71 sampai dengan Pasal 72 yang berisi ketentuan mengenai tugas dari LKD selaku Simpul Jaringan.
7. Bab VII: Ketentuan Pidana, terdiri dari 1 pawl yaitu Pasal 73 yang
memuat ketentuan mengenai sanksi pidana kurungan atau pidana Benda.
8. Bab VI11: Ketentuan Lain-Lain, terdiri dari 2 pawl mulai dari Pasal 74 sampai dengan Pasal 75, yang memuat ketentuan mengenai jaminan kesehatan Ban tunjangan bagi Arsiparis.
9. Bab IX: Ketentuan Penutup terdiri dari 2 pawl mulai dari Pasal 76
sampai dengan Pasal 77, yang memuat ketentuan pemberlakuan perda.
2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak , terdiri dari 17 Bab dan 31 Pasal, dengan rincian sebagai berikut :
1. Bab I :Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal yaitu Pasal 1 sampai
dengan pasal 2, yang memuat mengenai beberapa istilah dan tujuan.
2. Bab II Ruang Lingkup, terdiri dari 1 yaitu pawl 3 yang memuat
ketentuan mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah;
Bab III : Prinsip dan Strategi, terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 4
sampai dengan pasal 7 dengan muatan ketentuan mengenai startegi implementasi KLA.
4. Bab IV :Hak Anak, terdiri dari 2 pawl yaitu Pasal 8 sampai dengan
Pasal 9, yang memuat ketentuan mengenai Hak Anak dan Jenis-Jenis Perlindungan terhadap Anak.
5. Bab V: Peran dan Tanggungjawab Pemermtah Daerah, terdiri dari 2
Pasal mulai dari Pasal 11 sampai dengan Pasal 12, berisi ketentuan
mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah daerah.
b. Bab VI Koordinasi Antar Perangkat Daerah dan Lembaga
Masyarakat Terkait, terdiri dari 1 pawl yaitu Pasal 12 yang berisi
ketentuan mengenai pembentukan gugus togas KLA.
7 Bab VII: Pengawasan, terdiri dari 1 pawl yaitu Pasal 13 yang memuat
ketentuan peran Gugus Togas KLA dalam melaksanakan pengawasan.
8. Bab VI11: Tanggung Jawab Orang Tua, terdiri dari 2 pawl mulai dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 15, yang memuat ketentuan mengenai tanggungjawab orang tua Berta pengalihannya.
9. Bab IX: Kewajiban Keluarga, terdiri dari 1 pasal yaitu Pasal 16, diatur mengenai tanggungjawab dari masing-masing keluarga.
10. Bab X: Tanggung Jawab Masyarakat, terdiri dari 1 pawl yaitu Pasal 17 yang mengatur mengenai rincian peran masyarakat dalam mewujudkan KLA.
11. .Bab XI: Peran dan Tanggung Jawab Dunia Usaha, terdiri dari 3 pasal yaitu mulai dari Pasal 18 sampai dengan pawl 20. dalam Bab ini mengatur tentang peran dan tanggungjawab Dunia Usaha dalarn upaya pemenuhan hak dan Perlindungan Anak.
12. Bab XII: Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Kelurahan Layak Anak, terdiri dari 6 pasal yaitu mulai dari
Pasal 21 sampai dengan pawl 26, yang mengatur ketentuan mengenai standarisasi Sekolah Layak Anak, Pelayanan Kesehatan Layak Anak dan Desa/Keluarahan layak anak.
13. Bab XI11: Pendanaan, tediri dari 1 pasal yaitu Pasal 27 yaitu Pasal 27 yang mengatur mengenai sumber-sumber pendanaan baik yang berasal dari APBD maupun sumber lainya.
Bab XIV: Sanksi Pidana, terdiri dari 2 pasal yaitu mulai dari pawl 28
sampai dengan pawl 29 mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana
dan sanksi adrninistratif.
15. Bab XV: Pengahrgaan, terdiri dari 1 pawl yaitu pawl 30, mengatur mengenai ketentuan pemberian penghargaan bagi satuan pendidikan, pelayanan kesehatan, desa/kelurahan, lembaga masyarakat, dan pelaku
usaha yang melaksanakan ketentuan Perda ini secara optimal.
16. Bab XVI: Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 pawl yaitu pawl 31 yang memuat ketentuan mengenai pemberlakuan perda.
Sri Retnowati mengatakan , atas nama Pimpinan dan Anggota Komisi IV menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
Pemerintah Daerah serta seluruh stake holder yang telah berperan aktif dalam melaksanakan berbagai rangkaian tahapan pembahasan, baik mulai dari perencanaan,
pembahasan sampai dengan tahapan persetujuan yang Insya Allah sebentar lagi akan
kita laksanakan.
Komisi IV berharap kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan pelaksana yang menjadi amanat dari Ranperda ini, ujarnya. (ME. Red)