DPRD Bersama Pemda Loteng Sepakat Tandatangani KUA – PPAS APBD Tahun 2021

Lombok Tengah, MediaMe.id – Sidang paripurna penyampain dokumen dan penjelasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 di pimpin langsung oleh ketua DPRD Loteng M Tuhid, sidang itu dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, Porkopimda dan Porko Pimca lingkup Kabupaten Lombok Tengah.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng Muhalip menyampaikan ebagaimana kita ketahui bersama bahwa melalui rapat paripurna DPRD tanggal 9 Oktober 2020 yang lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen dan penjelasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD, untuk dibahas dan kemudian disepakati bersama oleh Pemerintah daerah bersama DPRD.

“Secara umum dokumen Rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat arah dan kebijakan, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2021 yang akan datang,”terang Muhalip. Selasa 3 November 2020.

Dalam kegiatan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, tidak terlepas dari berbagai dinamika yang mendorong dilakukannnya perubahan dan penyempurnaan terhadap Rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan Pemda untuk disesuaikan dengan berbagai dinamika khususnya yang berkaitan kebijakan permerintah pusat terhadap penetapan besaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah tertuang dalam Dokumen APBN Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Rancangan KUA-PPAS ini juga diarahkan dan diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan daerah, baik terhadap RPJPD, RPJMD, maupun Renstra dan RKPD, menampung perkembangan penggunaan anggaran tahun 2020 serta untuk menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut.

Yakni Pada Komponen Pendapatan Daerah, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersepakat untuk melakukan penyesuaian besaran proyeksi pendapatan daerah dengan menyesuaikan besarannya berdasarkan Undang Undang tentang APBN Tahun 2021 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 yang lalu.

Salah satu bagian terpenting dari belanja negara yang tertuang dalam APBN Tahun 2021 adalah penetapan besaran dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk masing-masing Provinsi serta Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten Lombok Tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp.116.067.237.000, dengan berbagai rincian tambah kurang TKDD Tahun 2021.

Selain itu Target Pendapatan Asli Daerah (TPAD) pada Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.218.569.434.500,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp.7.273.469.598,00 dari target Pendapatan Asli Daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp.225.842.904.098,00.

Sedangkan dari sumber Pendapatan Daerah melalui pendapatan hibah pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.109.471.988.000,00 yang meliputi dari sumber Pendapatan Hibah.

Muhalip juga menyampaikan mencermati pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020, terdapat kegiatan yang tidak dapat terlaksana yaitu pembangunan SDN Tonjer dan SMP 14 Satu Atap dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.179857.200,64 yang mana anggaran tersebut akan ditempatkan pada komponen penerimaan pembiayaan daerah berupa SiLPA tahun 2020.

Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp.20.000.000.000,00 untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada PT SMI.

Berdasarkan uraian di atas, maka struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.179.275.898.015,00, Belanja Daerah sebesar Rp.2.163.455.755.215,64, Surplus/Defisit sebesar Rp.15.820.142.799,36, Pembiayaan Netto sebesar Rp.15.820.142.799,36.

Dengan demikian maka total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2.183.455.755.215,64, sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.2.183.455.755.215,64 sehingga struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan dalam posisi berimbang.

Muhalip juga menyampaikan rekomendasi yang merupakan saran dan masukan sebagai berikut Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah berupaya sungguh-sungguh untuk mencari formulasi terbaik untuk peningkatan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT), namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan, maka Badan Anggaran dan TAPD menyepakati untuk membuat regulasi yang mewajibkan kepada masing-masing sekolah untuk mengalokasikan minimal 50 persen dana BOS untuk pembayaran honor GTT Non PNS.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler,” tutup Muhalip. (ME.red*)