Banggar DPRD Loteng Sampaikan Laporan Terhadap Nota Keuangan Dan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2020

Lombok Tengah, MediaMe.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan agenda pokoknya menggelar Sidang Paripurna dengan agenda, Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Hasil Pembahasan Nota Keuangan Dan Ranperda Tentang Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2020 dan tanggap akhir Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, di Jontlak Praya Tengah, Jum’at 18 September 2020.

Sidang Paripurna ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Rumiawan, S. Sos yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HL. Fathul Bahri, SIP, dan dihadiri oleh perangkat OPD lingkup LombokTengah, dalam penyampaian laporan badan anggaran terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini disampaikan oleh, Muhalip, SH.

Muhalip menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19
yang merebak sejak Maret 2020 yang lalu, telah menyebabkan
kerugian yang luar biasa, tidak hanya di bidang kesehatan, namun
juga di bidang ekonomi dengan fakta melambatnya pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah terkait dengan Pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini, mulai dari undang-undang sampai peraturan dan keputusan menteri yang merupakan aturan yang harus dipahami dan dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi.

Selanjutnya, politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 1 19/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19}, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada diktum keenam, menegaskan bahwa:

“Penyesuaian target Pendapatan daerah dan rasionalisasi
belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung
dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Substansi pokok dari diktum keenam ini kata dia adalah: Pertama, eksekutif melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dan menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Meskipun hanya berupa pemberitahuan, penyampaiannya haruslah dilakukan secara akuntabel (bertanggungjawab} dan tidak asal-asalan. Artinya, harus dilandasi dengan pertimbangan dan perhitungan yang matang dan teknokratis.

Kedua, substansi yang telah tercantum dalam Perkada tentang
Perubahan Penjabaran APBD tersebut kemudian dituangkan atau disajikan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2020.

Hal ini bermakna bahwa perubahan APBD tetap dilakukan dengan mencakup semua hal yang telah diubah atau disesuaikan dalam Perkada Perubahan Penjabaran APBD tersebut.

“Pada Diktum Keduabelas dari Keputusan Bersama Menteri tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing Daerah,” terangnya.

Lebih jauh, Muhalip mengatakan, Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, ada 3 (tiga) hal pokok substansi perubahan Peraturan Kepala Daerah sebagai berikut:
1. Penanganan Kesehatan dan hal-hal lain terkait Kesehatan;
2. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia
usaha daerah masing-masing tetap hidup;
3. Penyediaan faring pengamanan social (JPSj.
Selanjutnya Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya yang
terkait Perubahan APBD menunjukkan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 memiliki cakupan yang lebih luas dari pada refocusing dan realokasi yang telah dilakukan pemerintah daerah melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu, Badan Anggran DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 kepada DPRD untuk kemudian dilakukan pembahasan dan Insya Allah pada rapat paripurna hari ini akan mendapat persetujuan bersama.

Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan telah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan, tentu
tidak terlepas dari berbagai dinamika yang berpengaruh terhadap asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis Belanja, yang hal tersebut mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap APBD yang sedang berjalan.

“Hal tersebut tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang menyebatkan bahwa Perubahan APBD dilakukan
antara lain apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis Belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” tutupnya.

Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri menyampaikan terimakasih kepada semua Fraksi-fraksi atas kontribusi bersama dengan penuh semangat dan dedikasi yang sungguh-sungguh dan keikhlasan dalam bekerjasama dengan pihak eksekutif pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah sehingga tercapai kesepakatan bersama untuk membagun Lombok Tengah yang lebih baik.

Telah disepakati bersama sangatlah strategis terlebih dalam Membangun harmonisasi dan meningkatkan Kualitas peyelenggara pemerintah
Daerah, hubungan baik antara DPRD dan Pemerintahan daerah dalam peyelenggara Pemerintah daerah, akan berimplikasi Terhadap percepatan pencapaian kemajuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara Keseluruhan betapa indahnya kebersamaan itu.

“Jika semua bersama maka rakyat pun akan tetap bersama kita Dan saya yakin dalam setiap tahapan
Pembahasan yang lalu telah terjadi silang Pendapat dan saling adu argumentasi terutama menyangkut akurasi program, baik dalam hal efektifitasnya maupun efisiensiya
Kondisi tersebut adalah hal yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi, demi tergapainya rumusan yang lebih baik,” terangnya.

Selanjutnya Pathul meyampaikan permintaan maaf jika ada ketersingungan selama pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2020 ini untuk bersama menjadikan Gumi Tatas Tuhu Trasna ini lebih baik kedepannya.(ME.red)