Lombok Tengah, MediaMe.id – Kepala DKPP Lombok Tengah, M. Nazili mengatakan 444 Pegawai Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian masih harus bersabar pasalnya hak atas mereka yang berharap gaji setara dengan ASN, ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, karena proses penjaringan di daerah telah kita laksanakan secara ketat, ungkapnya, Rabo 17 Juli 2020 di ruang kerjanya.
Selanjutnya Najili mengatakan persyaratan untuk lulus seleksi P3K telah dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dimana dari 500-an orang yang diseleksi secara ketat, 444 orang dinyatakan lulus.
“Mereka yang lulus telah melengkapi berkasnya sebagai P3K, tetapi untuk perlakuan hak-hak sebagai tenaga P3K belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, ini merupakan domain pemerintah pusat terkait pembayaran gaji mereka dan hal lainnya,” jelasnya.
Selain itu terkait jurusan dan program pendidikan dari P3K banyak yang tidak maching dengan tempat mengabdi, seperti program S-1, mengabdikan diri di SD, yang bukan spesifikasi dari pendidikan mereka tetapi karena mereka telah lama mengabdikan diri di tempat tersebut, ini kemungkinan merupakan salah satu pertimbangan dari pemerintah pusat terkait mutu pendidikan itu sendiri.
“Sementara ini pemerintah sedang fokus melakukan pencegahan Covid-19, banyak agenda di tunda diantaranya Test Seleksi Bidang Kompetensi SKB untuk calon CPNS lingkup Lombok Tengah yang seharusnya di laksanakan di Bulan Agustus, itupun belum ada kejelasan, pungkasnya.(ME.1)