Berkah Idul Fitri, 77 Napi Rutan Praya Dan 4 LPKA Lombok Tengah Mendapatkan Remisi

Lombok Tengah, MediaMe.id – Kepala Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumasih, A.Md.I.P, S.sos melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Yuliadin Subadi, SH, mengatakan 77 Narapidana di Rutan Kelas II B Praya dan 3 Narapidana di LPKA Kelas II Lombok Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Mereka mendapatkan remisi masing-masing 1 bulan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomer, PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020, ini merupakan berkah Idul Fitri,” ungkapnya, Minggu (24/05/2020).

Selanjutnya Yuliadin menjelaskan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

“Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut,” terangnya.

Sementara untuk Lembaga Pembinaan Anak, LPKA Kelas II Lombok Tengah, ada empat orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut, diantaranya :

1. Adi Sastra Wijaya Bin Udun, 1 Bulan, Perlindungan Anak.
2. Dendi Purwakarta Bin Sukrin, 1 Bulan Perlindungan Anak
3. Fadilah Rahman Bin Arifin 1 Bulan, Pencurian.
4. M. Rizky Ramdan Bin Saparuddin, pencurian

Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dan LPKA semakin baik.

“Semoga mereka semakin baik sampai bebas nanti,” tutupnya.(ME.1)