Lombok Tengah, mediame.id – Seorang Pria inisial S (43) warga Kabupaten Lombok Timur nekat jual sabu-sabu demi membeli kado untuk ulang tahun anaknya.
Saya ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya Timur, pada Rabu 07 November 2022.
“Kami tangkap terduga pelaku yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Jumat 09 Desember 2022.
Siagian mengatakan, terduga pelaku dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis,” sebut Siagian.
Siagian menyebutkan, saat penangkapan, S diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7 gram yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi.
“Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu-sabu yang akan dijual kita temukan,” tutur Siagian.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap.
“Kami juva berhasil temukan alat hisap di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga berserta barang buktinya telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Me.red)