Lombok Tengah, MediaMe.Id. Apriadi Abdi Negara, SH yang ditunjuk sebagai juru bicara pihak perusahaan gudang baja ringan meyampaikan keluh kesah perusahaan terkait dengan adanya tudingan atau pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala Desa Ungga, di salah satu media cetak di Lombok Tengah, bahwa pembangunan gudang yang sedang dilakukan ilegal.
Abdi panggilan akrab (Red) pengacara muda dan humas Gudang Baja Ringan itu, menyampaikan bahwa pihak gudang baja ringan mengikuti amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum serta aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga pembangunan tersebut legal.
,”Dan pihak perusahaan sudah dua kali berkomunikasi dengan Kepala Desa Ungga baik di kantornya dan dirumahnya sebelum mulai di lakukan pembangunan,”ucapnya Senin(4/4/2022).
Menurutnya bahwa untuk diketahui juga UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, yang dimana PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama, sehingga dalam proses penerbitan PBG (Persetujuan bangunan Gedung) tidak lagi membutuhkan tanda tangan rekomendasi atau yang lainnya dari Kepala Desa.
,”Sehingga tuduhan kepala Desa tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, “pungkasnya. (ME. Red)



