Polisi OTT Kadus Awang Asem Mertak

Lombok Tengah, MediaMe.id – Satreskrim Polres Loteng melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadus Awang Asem, Desa Mertak, Prabar, inisial S, terkait penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala Dusun pada program sertifikasi nelayan di Desa Mertak.

Kasatreskrim Polres Loteng AKP Priyo Suhartono menjelaskan kasus ini berawal dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan bantuan kepada sejumlah nelayan untuk pembuatan Sertifikasi Nelayan dan ini dimulai sejak tahun 2016 kemudian setelah Sertifikasi itu jadi Kadus S meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 12.000.000.

Karena terlalu besar uang tebusan tersebut, terjadi tawar menawar antara Kadus S dengan korban dari Rp 8.000.000,- sampai di sepakati menjadi Rp 6.000.000,-.

Setelah disepakati Rp 6.000.000 kemudian korban diminta kerumah S untuk membawakan uang tebusan dan sertifikat boleh di bawa pulang.

“Tim bergerak cepat menuju kerumah S, di Dusun Awang Asam, dan tersangka berhasil kita amankan tampa perlawanan,” terang AKP Priyo Suhartono.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Kadus S yakni 1 buah handphone, sebagai alat komunikasi dengan korban, uang sebesar, Rp 6.000.000 dan sebuah sertifikat, dan 6 orang saksi.

“Tersangka dikenakan Undang undang Tipikor pasal 12 Huruf E dengan ancaman 6 tahun,” tutupnya. (ME.1)