Penemuan Mayat Perempuan di Empang Desa Kawo Diduga Dihabisi Oleh Suaminya

  • Share

Lombok Tengah, mediame.id – Soerang pria berinsial S (41) di Lombok Tengah, NTB ditangkap polisi karena diduga tengah menghabisi istriya pada jumat (26/1/2024) kemarin.

S tak lain adalah sebagai pelaku dalam kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan meninggal di dalam empang di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, (26/1/2024) kemaren.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian,mengatakan bahwa mayat perempuan berinisial I (39) merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri berinisial S.

,”Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” ucapnya Senin (29/1/2024).

Hizkia mengungkapkan bahwa penemuan mayat di Desa Kawo, Pujut mendapat titik terang.dimana hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka dibagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras.

Sementara itu, penyebab pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati dan tersulut emosi.

,”Pada saat kejadian Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal,” paparnya.

Pelaku saat ini mendekam disel Polres Lombok Tengah guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ME.red)

 

  • Share