Polisi Amankan 4,29 gram Sabu dan Empat Orang di Puyung

  • Share

Lombok Tengah, mediame.id – Sebanyak 4,29 gram sabu berhasil diamankan kembali oleh SatresNarkoba Polres Lombok Tengah dari tangan empat pelaku di Dusun Bangket Tengak Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (05/06/2023).

Penangkapan ke empat orang tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum.

“Empat terduga diantaranya inisial RH, laki-laki, 27 tahun, inisial IS laki laki 35 tahun, inisial MZ laki laki 28 tahun beralamat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan inisial SG laki laki, 30 tahun alamat Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah,” jelas Derpin.

Lanjut Derpin, dari tangan semua terduga diamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 buah skop, 2 buah korek api gas, 2 buah alat hisap, 3 bungkus poketan kosong, 2 buah dompet, 1 buah tas slempang warna hijau, 7 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 dan 2 unit sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.

“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,29 gram” terang IPTU Derpin Hutabarat.

Saat diinterogasi, RH, MZ dan IS barang haram tersebut didapatkan dari SG, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(ME.red)

  • Share