Apriadi Abdi Negara : Jangan Seenaknya Mau Usir Advokat

  • Share

Lombok Tengah, MediaMe.id – Wakil ketua DPC Peradi Kota Mataram, Apriadi Abdi Negara, angkat bicara terkait dengan pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu timses Pathul Bahri terkait dengan mengusir advokat yang mendampingi kliennya dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya. Lombok Tengah.NTB.

“Saya ingatkan pada saudara gus mul untuk diketahui bahwa dalam pasal 5 ayat (1) UU advokat yang menyebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 juga menyebutkan wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” ucapnya pria yang berasal dari
Desa Ungge, Loteng, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, jadi pernyataan gus mul yang mengusir advokat tersebut sangat keliru sarat pernyataan preman dan layak diberikan pemahaman oleh kekuasaan.

,”Jadi saudara Gus Mul negara kita dan Lombok tengah adalah negara hukum bukan negara monarchy atau kerajaan yang seenaknya saja mau mengusir orang yang sedang melaksanakan tugas profesi di Loteng,” paparnya.

Karena itu, sebutnya bahwa cara-cara tersebut sangat mencerminkan bahwa Loteng ini seperti ada masalah pada sumber daya manusia karena orang yang setiap hari dengan kekuasaan atau Bupati Lombok Tengah saja memiliki pernyataan feodal seperti ini.(ME.red)

 

  • Share