Atensi!! Oknum Debt Collector Cenderung Beringas, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

  • Share

Lombok Barat, MediaMe.Id. Polres Lombok Barat, mempublikasikan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekawanan Debt Collector.

Berdasarkan pengaduan korban atas peristiwa yang terjadi di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan, “Berdasarkan Pengaduan dari para korban, kita sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan,” ungkapnya, Senin, 27 09.

Kapolres selanjutya mengatakan jajarannya telah melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.
“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, terhadap tiga orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021).

“Ketiga tersangka yang sudah kita amanakan diantaranya berinisial, B, DH, dan KP,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga orang ini merupakan karyawan PT. NCS.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.
“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kita penyidik polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan bidang propam Polda NTB,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan bahwa, dalam memastikan keterlibatan oknum disini, tentunya bersama-sama dengan bidang propam Polda NTB.

“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sementara bekerja, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolsian,” ujarnya.

Terkait video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya Senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman.

“Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.

“Sebagimana informasi-informasi awal yang kita terima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan,” ucapnya.

Lebih jauh Kapolres Lombok Barat ini mengatakan, terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector, pihaknya menekankan, jajarannya sangat mengatensi akan hal ini.

“Setelah menerima pengaduan selama 1×24 jam, Alhamdullilah dalam waktu tidak lama, berhasil mengamankan ketiga oknum di maksud,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya. (ME. Red)

  • Share