Perkara Pengrusakan Atap Pabrik UD Mawar Putra Resmi Dihentikan Melalui Restoratif Justice

Mataram, MediaMe.id – Jaksa penuntut umum menyampaikan menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada para Terdakwa HUTLIAH dkk yang di Dakwa Pasal 170 ayat 1 KUHP didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ali Al Khairi bertempat di Desa Tratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 09 Maret 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Dedi Irawan SH, MH menyampaikan Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 atas nama para Terdakwa Hultiah, Dkk tersebut, telah resmi dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.

“Persetujuan tersebut setelah dilakukan Pemaparan/Ekspose Perkara terkait hasil Perdamaian antara saksi korban H. Muh. Suadri dengan Terdakwa Hultiah, dkk yang diajukan guna Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa Hultiah, dkk,” jelasnya.

Ekspose tersebut dilaksanakan secara Virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung dari Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 11.15 wita bertempat di ruang Zoom Meeting Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kasi Pidum beserta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Bahwa atas Penghentian Penuntutan tersebut, Ketua Team Penasehata Hukum Para Tersangaka Ali Usman Ahim menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sudah berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan perkara yang dialami para Terdakwa dengan dengan menempuh Upaya Restoratife Justice

“Dengan adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bahwa para Terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan para Terdakwa dengan saksi korban,” terangnya.

Bahwa setelah penyampaian Surat Perintah Penghentian Penuntutan dan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Penuntutan, selanjutnya Penuntut Umum menuju Kediaman saksi korban dan Pengadilan Negeri Praya serta Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut.(ME.red)