Empat IRT Yang Disangkakan Rusak Gudang Tembakau Jalani Sidang Kedua di PN Praya

Lombok Tengah, MediaMe.id – Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang disangkakan merusak gudang tembakau milik H M Suwardi di Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, menjalani sidang kedua, Kamis 25 Februari 2021, di Pengadilan Negeri Praya.

Sidang kedua ini pembacaan esepsi Kuasa Hukum terdakwa. Bagi Kuasa Hukum, Ali Usman Al Khairy, menilai pasal 170 ayat 1 KUHP yang disangka kan kepada Empat IRT itu tidak sesuai, jika dilihat jenis kerusakan dan kerugian.

Oleh karena, Ali menyampaikan esepsi pokok permohonan, berdasarkan uraian diatas maka, menyarankan agar Ketua Pengadilan Negeri Praya beserta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan agar menerima eksepsi para terdakwa secara keseluruhan.

“Saya menyatakan hukum surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum nomor Reg.Perk.PDM-05/Praya/02/2021tanggal 17 Februari 2021 kami menilai batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum,” kata Ali.

Selain itu, ada kekaburan akan surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dipahami dan apakah yang ingin digambarkan oleh saudara Jaksa berhubung dengan kerugian yang dialami oleh saksi pelapor sesungguhnya berkaitan dengan gambaran akan tujuan terjadinya suatu peristiwa yang dapat digolongkan dalam kejahatan ketertiban umum.

“Hal ini sangatlah kabur sehingga bagi para terdakwa, melalui penasehat hukumnya menjadi kebingungan atas formulasi yang dibangun oleh saudara JPU,” tegas Ali.

Padahal lanjutnya Ali, jika merujuk pada keterangan saksi-saksi bahwa tidak tergambar adanya maksud para terdakwa seperti apa yang didugakan atas peristiwa yang dituduhkan terhadapnya. Lagipula, peran masing-masing terdakwa terhadap tuduhan dalam peristiwa tersebut sama sekali tidak tergambar dalam uraian dakwaan saudara JPU.

Dengan adanya gambaran diatas kemudian dihubungkan dengan ketentuan pada pasal 143 3a ayat 2 huruf b KUHP merupakan ketentuan syarat materil dari sebuah surat dakwaan yang bila tidak terpenuhi maka surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

“Atas dasar itu, saya menilai pasal 107 ayat 1 KUHP yang dituduhkan pada terdakwa dinilai tidak sesui dengan jenis kerusakan seperti perusakan spandek yang penyok dan itu tidak menggangu ketertiban umum,” ujar Ali

Ia juga meminta kepada yang mulia Majelis Hakim mencari kebenaran materiil terkait penyelidikan, penyidikan hingga prapenuntutan yang tidak sah dengan tidak adanya penasehat hukum, meski dalam berkas perkara ada penasehat hukum/Advokat namun faktanya tidak ada.

“Patut kiranya sebelum yang mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebaiknya memanggil dan memeriksa seluruh penyidik atau penyidik pembantu Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Ali juga menilai bahwa Kejaksaan juga tidak cermat dalam penghitungan jumlah kerugian yang di timbulkan atas dugaan pengerusakan itu yang mana seharusnya Jaksa harus melakukan penghitungan sendiri bukan harus menerima kuitansi dari Pelapor.

“Saya nilai Jaksa tidak cermat dalam melakukan penghitungan jumlah kerugian yang mana seharusnya Jaksa harus menghitung sendiri berapa jumlah yang di timbulak oleh terdakwa bukan Jaksa terima kuitansi dari pelapor,” terangya

Terpisah, Nurul Hidayah salah seorang terdakwa saat di wawancara mengaku, selama proses perkara berjalan di kepolisian dirinya tidak pernah sama sekali didampingi oleh kuasa hukum.

“Kami tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum dan selama proses itu saya juga tidak pernah di mediasi dengan pelapor,” tutupnya.

Untuk diketahui sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 pada pukul 09.00 Wita.(Me.red)