Terbukti Korupsi DD Abdul Wahid Mantan Kades Saba Mendekam di Jeruji Besi

Lombok Tengah, MediaMe.id – Mantan Kepala Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Abdul Wahid akhirnya mendekam di balik jeruji besi setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) priode tahun 2015.

Catur Hidayat Putra Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membenarkan bahwa mantan Kepala Desa Saba di tahan di Lapas Praya karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2015.

“Dari hasil pemeriksaan terbukti Abdul Wahid mantan Kades Saba melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 184.400.161.58,” ujar Catur. Senin 28 Desember 2020.

Catur menambahkan bahwa terpidana sebelumnya dilakukan penuntutan dengan amar sebagai berikut, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Atas dasar itu Kejari Loteng menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu Kejari Loteng membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 184.400.161.58 yang telah dikurangi dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 92.500.000 yang mana uang pengganti tersebut diserahkan melalui Penuntut Umum sebagai uang titipan pada tanggal 24 Juni 2020 dan pada tanggal 12 Juli 2020.

“Ia uang penggati sebesar Rp. 92.500.000 yang di kembalikan oleh terdakwa itu telah dikembalikan lagi ke kas Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah,” ujar Catur

Sementara selisih dari pembayaran uang pengganti tersebut sebesar Rp. 91.900.161.6 dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Ia kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa bisa di tambah dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan lagi,” tutup Catur

Untuk di ketahui eksekusi tersebut dilakukan oleh Team Pidsus I Gusti Putu Suda Adnyana, SH. Kasi Pidsus Kejari Loteng dan Koko Roby Yahya, SH Kasubsi Penyidikan. Sedangkan Team Intelijen melakukan Pengamanan selama dilakukan eksekusi bersama dua orang anggota Polres Loteng. (ME.red)