Giliran Keluarga Besar Guru Sinarah Polisikan MZ

Lombok Tengah, MediaMe.id – Kasus penghinaan ulama di media sosial (Medsos) yang menjerat MZ salah seorang warga Serengat Praya semakin pelik.

Setelah dilaporkan keluarga besar Pondok Pesantren Dharul Muhajirin, MZ kembali dilaporkan atas kasus serupa oleh keluarga besar Tuan Guru Sinarah (Lombok Timur).

Perwakilan keluarga Tuan Guru Sinarah, HL.Imam Haromain datang ke Polres Lombok Tengah Kamis pagi didampingi kuasa hukumnya, Muhanan,SH dan Ikhsan Ramdhani,SH.

Berkas laporan pria yang akrab disapa Tuan Imam tersebut diteirma langsung Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Esty Setyo Nugroho.

Muhanan mengatakan, laporan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan kelaurga besar Guru Sinarah terhadap pihak kepolisian.

Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh saat ini saat sudah sangat tepat. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat Guru Sinarah merupakan salah satu ulama kharismatik dengan keluarga dan jamaah besar dan fanatik.

” Kalau tidak ditangani polisi kami khawatir keluarga dan jamaah akan bertindak sendiri,” kata Muhanan.

Lebih lanjut Muhanan menjelaskan, postingan MZ di akun Facebook pribadinya sangat melukai perasaan masyarakat, khususnya keluarga besar Tuan Guru Sinarah. Ia menilai postingan MZ merupakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

” Di akun pribadinya saudara MZ mengina dua ulama besar, yakni TGH.Najamudin Makmun dan Tuan Guru Sinarah,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, pelaku diduga melanggar pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 milyar.

Awalnya, lanjut Muhanan, pihak keluarga Tuan Guru Sinarah berencana menggelar unjukrasa besar-besaran. Namun karena pertimbangan covid-19, unjuk rasa akhirnya diganti istigozah.

Istigozah akan digelar Rabu malam pekan depan di kediaman TGH.Alvin, Mujur Praya Timur. Kegiatan akan diikuti puluhan ribu jamaah dari berbagai wilayah di Pulau Lombok. Tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya berharap laporan ini segera diproses, sehingga bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Diharapkan awal Desember kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.

Namun menurutnya yang sangat perlu digaris bawahi adalah, laporan ini murni upaya keluarga menegakkan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.

Untuk itu pengacara muda yang dikenal parlente ini berharap kepada semua pihak agar tidak mempolitisir persoalan ini, melainkan tetap fokus pada persoalan hukum.

Sepeti diketahui, saat ini tersangka MZ sudah ditahan pihak kepolisian.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, berjanji akan menangani kasus ini dengan sebaik mungkin.

Dikatakan Agus, kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian karena dianggap rentan memicu konflik. Selama penanganan, masyarakat diminta tetap tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian.

” Dukung kami menyelesaikan kasus ini dengan cara tetap menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing,” harapnya.(ME.red)