Dua Debt Collector Masuk Penjara Diduga Rampas Mobil Ibu Hamil

Mataram, MediaMe.id – Ini menjadi peringatan untuk para penagih utang (debt collector) di Kota Mataram yang semena-mena merampas kendaraan yang belum lunas. Jika mengambil tanpa prosedur maka akan ditindak tegas Polisi seperti yang di alami dua orang debt collector inisial NV (36) asal Mataram dan LE (31) asal Praya.

Kedua pelaku perampasan mobil Suzuki APV warna hitam milik seorang Ibu sedang Hamil di Kota Mataram.

‘’ Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 21 Oktober 2020.

Kadek menuturkan kronologis perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan Finance. Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan Finance.

Alasannya adalah korban menunggak setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa kedua pelaku. ‘’ Ada negoisasi sebenarnya dan korban yang sedang hamil sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam korban pasrah dibawa kunci mobilnya,’’ bebernya.

Akibat ulah pelaku, Korban langsung melapor ke polisi dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela. Sementara berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020 bahwa, perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. ‘’Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.

Hebatnya, kedua pelaku saat beraksi sudah mendata mobil penunggak selanjutnya dieksekusi. ‘’Pelaku sering berbagi informasi denga rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dikasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,’’ tuturnya.

Keduanya juga sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. Yang satunya sudah sudah 10 tahun. Satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu.

Saat ini, kedua pelaku diproses petugas dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ME.red)