Polisi Gagalkan Upaya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RSU Mataram

  • Share

Mataram, MediaMe.id – Aparat Kepolisian Kota Mataram tadi pagi berhasil menggagalkan upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSU Mataram.

Pengambilan jenazah tersebut dilakukan oleh warga Telagawaru Lombok Barat.

Adapun jenazah pasien yang ingin diambil paksa itu berinisial MR (34). Dimana, MR dinyatakan positif Covid-19 sebelum meninggal dunia.

Terkait hal itu, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan upaya paksa pengambilan paksa jenazah Covid-19.

“Tidak ada pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Kota Mataram. Tidak akan kita biarkan siapapun yang akan mengambil paksa jenazah Covid-19, karena sudah merupakan protokol Covid-19’’ ungkap Kapolresta usai menggagalkan upaya pengambilan paksa jenazah di RSUD Kota Mataram, Senin 27 Juli 2020.

Untuk diketahui, sebelum dinyatakan meninggal dunia. MR dirawat di RSUD Kota Mataram sejak hari Sabtu 25 Juli 2020. Pasien dirawat dengan keluhan sesak nafas dan gangguan ginjal. Terhadap pasien langsung dilakukan swab.

Dua jam setelahnya, hasil swab keluar dengan status positif Covid-19. Setelah berjuang melawan sakitnya, MR tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia Senin 27 Juli 2020 sekitar pukul 03.30 wita.

Keluarga pasien dari Telagawaru tidak percaya MR meninggal dunia karena Covid-19. Sehingga, ratusan warga beramai-ramai mendatangi RSUD Kota Mataram sekitar pukul 07.40 wita.

Kedatangan warga untuk mengambil paksa jenazah MR. Mereka menuntut RSUD menyerahkan jenazah MR. Warga juga bermaksud untuk memakamkan MR tanpa protokol Covid-19.

Akibatnya, Polresta Mataram langsung siaga. Personel tambahan diturunkan di pos pengamanan RSUD Kota Mataram yang sebelumnya sudah disiagakan. Tapi kesepakatan gagal dicapai. Kepolisian bertindak tegas dengan menghalau puluhan warga untuk keluar dari halaman rumah sakit. Upaya pengambilan paksa pun digagalkan petugas.

‘’Tidak ada yang kita kasih untuk pengambilan paksa jenazah Covid-19. Kita sudah tegaskan itu,’’ bebernya.

Meski demikian, kepolisian tetap menjaga perasaan keluarga. Kepolisian dan rumah sakit mengizinkan 10 orang anggota keluarga untuk menghadiri proses pemakaman jenazah. Dari 10 perwakilan keluarga ini dibekali Alat Pelindung Diri (APD) untuk pengamanan saat memakamkan keluarganya.

‘’Karena harus dimakamkan sesuai protokol. Ada 20 orang keluarga yang diberikan APD. Kita kawal juga jenazahnya sampai ke rumah duka. Kita turunkan personel sabara dengan tujuan jangan sampai ada pengambilan paksa jenazah di tengah jalan,’’ kata Guntur.

Kapolresta dengan tegas menyampaikan, warga masyarakat supaya tidak lagi memaksakan kehendak menjemput paksa jenazah pasien Covid-19. Karena selain berpotensi menularkan penyakit juga berpotensi melanggar hukum.

‘’Ini bukan apa-apa ya. Yang kena dampaknya juga masyarakat. Itu bisa menularkan Covid itu sendiri,’’ tegasnya.

Perwira polisi melati tiga ini juga menegaskan, kepolisian siap menindak tegas dan memproses hukum pihak yang mengambil paksa jenazah Covid-19.

‘’Siapa yang melakukan dan menyuruh melakukan. Itu semuanya bisa kita tindak. Kita bisa tangkap itu dan proses. Kepada masyarakat juga jangan coba-coba untuk mengambil paksa jenazah Covid-19,’’ tegas Kapolresta. (ME.red)

  • Share