Pemda Loteng Gandeng Kejaksaan Godok Penegakan Protokol Covid-19 Gelombang II

  • Share

Lombok Tengah, MediaMe.id – Mencermati perkembangan kondisi terkini penyebaran Covid-19 secara nasional masih diatas seribuan lebih dalam perharinya yang terpapar Covid-19, sementara di Nusa Tenggara Barat sudah tembus diangka 1324 orang.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang diprediksi adanya gelombang ke – 2 penyebaran Covid-19 yang lebih besar lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah akan menggandeng Kejaksaan Negeri Loteng, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penanganan kesehatan protokol Covid-19 seperti, memakai masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, supaya dalam penindakannya ada payung hukum yang jelas. Hal ini dikatakan Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili FT. SH. MH. Di Pendopo Bupati bersama Forkopimda, dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 30 Juni 2020.

“Saat ini tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai menurun/kendor dalam penerapan protokol kesehatan, untuk itu perlu kontribusi bersama elemen masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. Dan kedepan akan kita siapkan Perbub untuk penerepan protokol kesehatan ini,” jelas Suhaili.

Lebih jauh Politisi Partai Golkar ini menegaskan dalam Perbup tersebut akan menjadi acuan bagi Gugus Tugas Covid-19 Lombok Tengah untuk memberikan efek jera bagi pelanggaran terhadap ketentuan Protokol Kesehatan covid-19 tersebut seperti, harus memakai masker jika keluar rumah, menghindari kerumuman sehingga penyebaran Covid-19 di Lombok Tengah tidak meluas.

“Perbup ini kita akan terapkan dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 dan kemudian kita akan menyiapkan New Normal,” imbuhnya.

Sementara itu ibu Kajari Loteng Hj. Ely Rachmawati menyatakan menyambut baik langkah yang akan dilakukan Bupati Lombok Tengah H Suhaili, dalam penanganan Covid-19 di Lombok Tengah dimana perkembangannya terlihat masyarakat semakin abai padahal virus ini sangat berbahaya.

“Kami dari kejaksaan terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi ke masyarakat. Dan terkait dengan akan dibuatkan Perbub, Kejaksaan Lombok Tengah selalu mendukung setiap langkah dari Pemda Loteng,” tegasnya.

Kajari Loteng menambahkan, bahwa gerakan ini perlu diawali di internal SKPD dulu dengan beberapa sangsi yang sifatnya sederhana seperti push up dan membersihkan jalan disamping mensosialisasi sangsi hukum tersebut kepada masyarakat.

“Jika hanya sangsi push up dan membersihkan jalan tidak perlu dibuatkan payung hukum, karena hal tersebut sifatnya tindakan disiplin,” tutupnya.(ME.red)

  • Share