Lombok Tengah, MediaMe.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang Paripurna ke – 17, setelah sebelumnya Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten telah menyampaikan pandangan umum terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 tersebut.
Sidang Paripurna ini di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid yang didampingi oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dan langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, SIP, OPD lingkup Lombok Tengah, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok, Rabo 17 – 06 di Jontlak Kelurahan Praya Tengah.
Selanjutnya Wakil Bupati Lombok Tengah, HL. Fathul Bahri menyampaikan jawaban atas pandangan umum 8 Fraksi yang ada, diantaranya sebagai berikut,
Fathul menjawab pertanyaan atas Fraksi Partai Gerindra terkait besaran sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar RP.60.797.430.357,75, diakibatkan oleh adanya penghematan karna
Efesiensi dan Efektivitas belanja, terdapat pula beberapa kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan.
Silpa dimanfaatkan untuk menutup defisit dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Pengalokasian Silpa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu, Pengalokasian kembali pada belanja Blud Rsud Sebesar RP.4.014.740.782,83, Belanja
FKTP/Puskesmas sebesar RP.9.522.429.293,09, Belanja BOS Pada beberapa sekolah sebesar, Rp 5.909.253. 000.
“Silpa ini juga berasal dari sisa dana Bagi hasil cukai hasil Tembakau sebesar RP.1.691.036.427,45 , Dak Fisik sebesar, RP.2.333.359.345,33, dan Dak Non Fisik sebesar RP.2.770.045.436,00,” jelasnya.
Selanjutnya sisanya Sebesar RP.34.533.556.410,51, bersumber dari sisa dana yang bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Dana Alokasi Umum, jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sama dari beberapa Fraksi lainnya.
“Silpa APBD 2019 telah dialokasi untuk belanja dalam APBD 2020 Sebesar Rp38.350.911.016,00,” terangnya.
Sehubungan permasalahan
Pembangunan Kantor Camat Kopang, Pujut dan Jonggat, bahwa setelah berakhir kontrak, PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari sesuai dengan aturan terkait hal tersebut.
Selanjutnya ke 8 Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah mendukung dan akan mengawal terus segala program-program yang untuk Kemaslahatan bersama, jika menanyakan hal yang bersifat teknis untuk disampaikan selanjutya.(ME.red)