Lombok Tengah, MediaMe.id – Diduga selewengkan Bantuan Tunai yang bersumber dari Dana Desa untuk korban terdampak Covid-19 dengan cara pembagian rata kepada warga masyarakat, dari Rp 600.000,- perkepala keluarga menjadi Rp 100.000,- perkepala keluarga, mendapat protes dari warga penerima bantuan tersebut dan 3 Desa tersebut, Desa Mangkung, Desa Tanak Awu, Desa Sengkerang, hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Prio Suhartono, Kamis, 11 – 06 di Polres Lombok Tengah.
“Untuk sementara proses penyelidikan masih terus dilakukan terhadap ketiga kepala desa ini dan mencari terduga lainnya,” jelasnya.
Kasad Reskrim ini selanjutnya mengatakan untuk sementara masih pelajari dasar aturan mereka untuk membagi rata Bantuan Tunai yang bersumber dari Anggaran Desa ini, seperti dari aturan kementerian atau lainnya jadi masih didalami.
“Data yang dipakai dalam pembagian bersumber dari data 2011 – 2012, jadi jika warga tidak ada nama tertera juga dibagi rata.
“Di Tahun 2011 ada warga yang memang kurang mampu tetapi ketika 2020 ini sudah mampu tetapi tetap ada namanya dan ini menjadi polimik di masyarakat sehingga kita harus segera turun menyelesaikan akar permasalahannya,” pungkasnya.(ME.1)