AMSI NTB Kutuk Sikap Arogan Oknum Kadus, Diduga Aniaya Jurnalis

Mataram, MediaMe.id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, mengutuk keras sikap Arogan oknum Kepala Dusun di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang menganiaya salah seorang wartawan media online di Mataram yakni Sahib.

Terlebih, alasan dugaan penganiayaan itu lantaran pemberitaan menyangkut dana bantuan Covid-19 di wilayahnya.

Akibat dugaan penganiyaan itu, membuat Sahib mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tripad Gerung.

Ketua AMSI NTB, H Fauzan Zakaria menyayangkan sikap tersebut. Mestinya, tidak boleh terjadi karena, aparatur desa dan pemerintah merupakan mitra kerja media yang harus tetap dijaga. Kalaupun ada pemberitaan yang dianggap kurang pas, mestinya minta hak klarifikasi atau hak jawab, bukan lantas main habok yang kemudian membuat wartawan bersangkutan masuk Rumah Sakit.

“Tidak bisa main hakim sendiri, sikap Arogan kayak preman, Oknum Kadus itu harus diproses secara hukum. Tiada kata lain kecuali lawan,” tegasnya, Rabu 13 Mei 2020.

CEO Majalah Gerbang Indonesia itu pun meminta aparat berwajib harus menindak tegas kasus itu. Pelaku harus diproses secara hukum. Hal itu disebabkan karena, wartawan dalam melakukan tugasnya sudah diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tertuang pada pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian, ayat kedua bahwa terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. “Intinya UU itu menjamin kemerdekaan pers,” kata dia.

Dia menambahkan, peliputan dan pemberitaan yang dilakukan rekan kita sesuai dengan tupoksinya sebagai jurnalis. Tidak ada indikasi pelanggaran kode etik. Semestinya semua pihak dapat memahami hal itu, karena haknya dijamin oleh Undang-Undang Kebebasan Pers.

Fauzan menjelaskan, fungsi media adalah sebagai sarana kontrol sosial. Sehingga selalu berjalan dengan tantangan dan risiko. Namun permasalahan dalam pemberitaan seharusnya disikapi menggunakan sarana yang ada dalam UU Pers, yaitu hak jawab atau klarifikasi.

“Jangan asal main pukul dan tindakan premanisme. Kami mengecam tindakan itu dan lawan bentuk kekerasan terhadap wartawan,” tegas dia.

Fauzan meminta supaya Aparat Penegak Hukum setempat segera mengambil sikap terhadap oknum pelaku, jangan biarkan persoalan ini berlarut, yang kemudian ada dampak lain nantinya.(ME.red)