Bermain Tik Tok, Seorang Ibu Muda asal Kopang diamankan Polisi

Lombok Tengah, MediaMe.id – Seorang Ibu muda inisial RE, 19 tahun, asal Dusun Renggung, Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang, Lombok Tengah diamankan Polisi lantaran membuat video di aplikasi Tik Tok yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan Agama atau Sara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Prio Suhartono, dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut mengatakan, sebelum ditangkap Polisi, pada Tanggal, 1 Mei 2020 terduga pelaku tindak pidana Penistaan Agama tersebut, membuat Video Tiktok dengan mengenakan Pakaian Sholat lengkap atau Mukenah dan melakukan gerakan-gerakan yang bukan termasuk kedalam Gerakan Sholat sambil dan diiringi Musik Disco yang dilakukannya di rumahnya di Dusun Pendagi Renggung Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah.

”Pelaku melakukan gerakan-gerakan yang tidak termasuk kedalam gerakan Sholat yakni berjoget dengan diiringi musik Disco,” ungkapnya, Selasa (05/05/2020).

Selanjutnya, Kasat Reskrim yang baru-baru ini dilantik menggantikan AKP Refles ini menjelaskan, oleh terduga pelaku, menggunggah sendiri Video Tiktok yang bermuatan Sara itu di akun Tiktok *yot.kocet*.

Video terduga pelaku tersebut mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat, bahkan Video terduga pelaku yang berbuatan Sara tersebut sudah Viral di Media Sosial (Medsos).

”Dari pengakuannya, dia (terduga pelaku) yang mengapload Video itu ke Tiktok,” terangnya.

Lanjut Prio, terungkapnya kasus ini berawal dari Informasi Masyarakat dan langsung pihaknya di tindaklanjuti dengan Patroli Siber.

Saat ini terduga pelaku tindak pidana penistaan Agama itu masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah.

”Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Dan kami juga telah mengamankan dan menyita Video Tiktok terduga pelaku untuk dijadikan Barang Bukti,” tuturnya.

Sementara itu, Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal berlapis yakni  Pasal 156a KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

” Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” tutupnya.(ME.1)