Bupati Loteng Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD Di Paripurna Dewan

Lombok Tengah, MediaMe.id – Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Moh Suhaili FT, SH menghadiri Sidang paripurna penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Lombok Tengah, Jumat 09 Oktober 2020.

Sidang Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid, para Wakil Ketua, Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekwan dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Pada kesempatan itu, H. Moh Suhaili FT, SHmenyampaikan, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam penyusunan APBD diawali dengan kesepakatan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Secara substansi kata Bupati, kebijakan umum APBD merupakan dokumen kebijakan Pemda yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman penyusunan rencana APBD, memuat kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran.

“Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis jangka menengah dengan ketersediaan anggaran,” kata dia.

Dalam proses tahapan penyusunan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021, sebagai tindak lanjut dari rencana kerja Pemda tahun 2021 yang merupakan penjabaran tahun terakhir pelaksanaan RPJMD  periode 2016-2021, yang telah disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi NTB, serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Lombok Tengah serta mempertimbangkan pula potensi dan kondisi daerah.

Dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD  tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan,” ujarnya.

Bupati Lombok Tengah dua periode itu juga menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 mengalami keterlambatan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya, tentunya bukan tanpa alasan.

Keluarnya beberapa regulasi terbaru yang wajib diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2021, meliputi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, memerlukan waktu untuk adaptasi dan penyesuaian serta terlambat terbitnya permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

”Tahun 2021 merupakan tahun anggaran terakhir dalam pelaksanaan periode RPJMD 2016-2021, sehingga diharapkan keseluruhan target yang telah ditetapkan dapat tercapai, dengan penambahan prioritas terhadap pemulihan ekonomi pasca bencana non alam Pandemi Covid-19. Kondisi tersebut merupakan tantangan dalam pengelolaan APBD tahun 2021, karena dampak Pandemi Covid-19 selain menambah kebutuhan belanja dalam rangka penanganan dan pencegahan serta upaya pemulihan ekonomi, berpotensi pula terhadap penurunan kemampuan keuangan daerah akibat berkurangnya potensi target PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi,” papar Suhaili

Ia juga memaparkan secara umum kebijakan penganggaran pendapatan daerah Pemda Lombok Tengah tahun anggaran 2021 telah didasarkan atas hasil analisis potensi sumber-sumber pendapatan daerah, realisasi target penerimaan pendapatan daerah beberapa tahun anggaran sebelumnya, dengan mempertimbangkan pula perkembangan perekonomian yang mengalami tekanan akibat pandemi covid-19, maka target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.2.302.843.137.000,00.

Struktur anggaran, sumber pendapatan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam rangka menjaga konsistensi dan mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, kebijakan belanja daerah yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD tahun 2021. Belanja daerah merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif.

Strategi, arah dan kebijakan pengelolaan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk tahun anggaran 2021 adalah Pengalokasian belanja daerah pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti belanja gaji/tunjangan dan kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman pada PT. Sarana multi infrastruktur. Mengalokasikan belanja daerah dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas provinsi NTB dalam kerangka otonomi daerah NKRI.

Peningkatan proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik, di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengutamakan efisiensi dan efektivitas sesuai prioritas, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis daerah. Menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintahan konkuren yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Selain beberapa prioritas belanja tersebut di atas, terdapat pula beberapa belanja yang sudah diarahkan peruntukkannya berdasarkan sumber pendapatannya seperti dana alokasi khusus, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil pajak rokok, dana insentif daerah, dana desa dan lain sebagainya.

Pengalokasian belanja daerah pada pemerintah Kabupaten Lombok Tengahuntuk tahun anggaran 2021, juga disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro dengan mempertimbangkan perkembangan dampak Pandemi Covid-19, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kebutuhan pembangunan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besarnya anggaran belanja daerah akan diselaraskan dengan besarnya anggaran pendapatan daerah yang telah direncanakan. Pada tahun anggaran 2021, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp.2.280.843.137.000,00.

Secara struktur anggaran, rencana belanja daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja operasi yang merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan belanja operasi pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.710.644.102.614,00, untuk berbagai kebutuhan masyarakat Lombok Tengah, termasuk belanja pegawai, sebesar Rp.942.623.211.729,00, yang diarahkan antara lain untuk penyediaan anggaran gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai asn, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, terangnya.

Kondisi tersebut mengharuskan adanya pengambilan kebijakan rasionalisasi dan penyesuaian terhadap alokasi belanja daerah yang telah direncanakan dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, dan akan menjadi bagian dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 di tingkat Badan Anggaran,” tutupnya.(ME.red)