Tutup Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pelayanan Dukcapil Melalui Online

  • Share

Lombok Tengah, MediaMe.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah melayani masyarakat dengan cara online. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di masyarakat.

Kadis Dukcapil Loteng Baiq Anita Nindia mengatakan selama diberlakukannya status darurat bencana oleh pemerintah, Dinas Ducapil Loteng tetap melayani masyarakat dengan membuka pelayanan Via Online.

“Pelayanan untuk masyarakat tidak ditutup namun melalui online. Ini salah satu cara kami mencegah penyebaran covid-19 dengan penerapan sosial destancing,” ungkap Baiq Anita Kadis Dukcapil Loteng, saat dikonfirmasi di Kantor Bupati usai rapat, bersama OPD terkait penanggulangan Covid-19, Senin (23/03/2020).

Baiq Anita menambahkan selain melalui online pelayanan Dinas Dukcapil bisa diakses untuk kepentingan data yang mendesak, seperti konsolidasi data bisa menghubungi No. 082339258885.

Sementara itu untuk pelayanan percetakan KTP-El, bisa menghubungi WA 085 338 136744, dan ini hanya untuk percetakan saja, artinya yang telah melaksanakan perekaman dan KTP-El.

“Hasilnya akan dikirim melalui Kantor Pos sedangkan pelayanan legalisir dokumen Kependudukan bisa langsung ke Kantor Dukcapil,” terangnya.

Anita juga menghimbau untuk pembuatan dokumen Kependudukan jika tidak mendesak jangan dulu dilakukan, tujuannya menghindari penyebaran Covid-19 ini, tetapi jika mendesak seperti sakit atau bersifat urgensi bisa dilakukan.

“Nanti kita buat rekomendasi dan dokumen yang syah untuk digunakan. Ini dilakukan semata untuk masyarakat juga, yaitu memutus mata rantai peyebaran Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.(ME.1)

  • Share