Mataram, mediame.id – Seorang sopir berinisial MRF (32) warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian
Pasalnya, MRF ditangkap karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan dan digunakan untuk judi slot.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan bahwa bahwa pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan keuangan perusahaan tempatnya bekerja.
,“Pada sekitar tanggal 3 November 2023 konsumen membayarkan barang-barang yang telah di order di perusahaan peternakan tersebut dengan nilai 17 juta rupiah. Konsumen membayarkan ke Sopir perusahaan tersebut, namun oleh sopir (MRF) tidak di setor ke kantor atau bos perusahaan, sehingga pada saat jatuh tempo pihak perusahaan menagih kepada konsumen,”bebernya.
Lanjutnya, terbongkarnya aksi pelaku setelah pihak perusahaan menelpon dan mendatangi konsumen didapat keterangan dan bukti-bukti bahwa telah menyerahkan pembayaran nota yang dimaksud kepada MRF., kemudian korban langsung membuat laporan.
Sementara itu pelaku MRF, mengakui perbuatannya tersebut.
Menurutnya bahwa terpaksa melakukan hal tersebut karena terbelit utang. namun sebelum membayar utangnya uang sebesar Rp 17 juta terlebih dahulu digunakan untuk bermain judi slot online.
Akan tetapi harapannya untuk melunasi utang sia-sia lantaran semua uang tersebut ludes .
Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara.(Me.red)