84 Sertifikat LPKS diberikan Disnakertrans

  • Share

Lombok Tengah, MediaMe.Id. Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah Membagikan Sertifikat ijin operasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta LPKS yang telah di tertibkan Dinas Penanaman Modal dan Pendapatan Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah, Senin 11 – 10 di Aula Kantor Disnakertrans.

Kepala Bidang ( Kabid ) Ketenagakerjaan, Murdhi menyampaikan, hari ini Disnakertrans melakukan pembagian izin operasional bagi lembaga pelatihan kerja swasta ( LPKAS ) dan BLK komunitas yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah

“Hari ini kita akan bagikan 84 sertifikat bagi BLK komunitas dan LPKS yang ada di Loteng,” ucapnya.

Lebih jauh Murdi meyampaikan, lembaga – lembaga ini sudah memiliki izin dari Disnakertrans, akan tetapi ada pembaharuan sistim pelayanan, izinnya sekarang dari Dinas Perizinan tetapi rekomendasi tetap dari Disnakertrans, terangnya.

Lanjut Murdi, saat ini sekitar 94 lembaga yang ada di Loteng. Ada Tiga lembaga yang masih dalam proses karena baru mengusulkan persyaratan izin.

Untuk, Tahun 2021 sekarang ini, sekitar sepuluh ( 10 ) lembaga yang mengajukan izin akan tetapi ada juga yang ditolak, ungkapnya.

“Sepuluh lembaga yang mengajukan izin tahun ini dan ada dua lembaga yang kita tolak karena belum lengkap sarana prasarana yang dimiliki, itu merupakan syarat yang harus dipenuhi,” terangnya

Setelah lembaga memiliki izin, kemudian lembaga tersebut, wajib melakukan pelaporan tiap semester berupa berapa jumlah yang mendaftar, berapa yang mengikuti pelatihan sampai selesai, dan dimana penempatan peserta tersebut untuk kami data di Disnakertrans, tujuan dan fungsi kami adalah untuk menekan jumlah angka pengangguran, terangnya.

“Jika selama dua (2 ) semester lembaga tidak melakukan pelaporan maka lembaga tersebut akan ditinjau kembali,” pungkasnya. (ME.Red)

  • Share