Pembukaan Masa Sidang Ke Tiga DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Sidang 2021

  • Share

Lombok Tengah, MediaMe.Id. Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang Paripurna ini dengan agenda sidang, “Pembukaan Masa Sidang Ke Tiga Tahun Sidang 2021 dan Peyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020”.
Sidang juga di, hadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, SIP, Sekda Loteng, HL. Idham Khalid, M. Si. Sekuan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadikana, S. Sos. M. H. di Jontlak Praya Tengah Lombok Tengah, 09-05, berlangsung khidmad dengan prokes Covid-19 yang ketat.

Selanjutnya PLT Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S. Sos. M. H. membacakan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok
Tengah Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 Pimpinan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah,

Meyampaikan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, jelasnya.

Sekuan selanjutya meyampaikan, bahwa catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan
Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap pernbahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, telah disetujui menjadi Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Hari Jum’at, tanggal 30 April 2021,

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
Peryataan tersebut di atas, perlu menetapkan Rekomendasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaxan 2020 dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, terangnya.

Lebih jauh Suhadikana meyampaikan, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1655).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang￾Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Adrninistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197).

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang, Pembentukan Produk Hukurn Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157 ).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288).

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok
Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok
Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban {LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, jelasnya Suhadikana.

Lanjutnya, Kedua Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU disusun
dengan sistematika sebagai berikut:

I. Pendahuluan, yang berisikan norms pengaturan penyampaian,
pembahasan dan tindaklanjut rekomendasi.
II. Rekomendasi, yang berisikan catatan-catatan strategis berupa
saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyusunan LKPJ,
pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Urusan Konkuren, Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Urusan Pemerintahan Umum yang
Menjadi Kewenangan Daerah Berdasarkan Mitra Kerja, serfs
Pelaksanaan Tugas Pembantuan.

III. Penutup, yang harapan agar seluruh catatan dan rekomendasi
DPRD Kabupaten Lombok Tengah ditindaklanjuti sebagai bahan
perbaikan penyelenggaraan pemerintaahan daerah.

KETIGA : Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tercantum
dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak perpisahkan dari
Keputusan ini, KEEMPAT Gabungan Komisi sebagaimana yang telah terbentuk dan dituangkan
dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Pembentukan Gabungan Komisi Dalam Rangka
Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, dinyatakan dibubarkan dengan ucapan terima kasih atas dedikasi dan tanggungjawab yang telah ditunjukkan selama melaksanakan tugas dalam Gabungan Komisi;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Praya, tutupnya, (ME. Red)

 

 

  • Share