Disiplin Protokol Kesehatan, Koramil Kopang Bersama Polri Gelar Razia di Pasar Semparu dan Jelojok

Lombok Tengah, MediaMe.id – Implementasi apel bersama di Kantor Bupati Lombok Tengah beberapa hari lalu terkait instruksi presiden no 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease, hari ini Koramil 1620-03/Kopang bersama anggota Kepolisian Resort Lombok Tengah melakukan penertiban pendisiplinan penggunaan masker terhadap penjual maupun pembeli di Pasar Semparu dan Pasar Jelojok Kecamatan Kopang.

Dikonfirmasi terpisah Dandim 1620/Lombok Tengah Letkol Czi Prastiwanto, SE, M.I.Pol membenarkan kegiatan pendisiplinan protokol Covid-19 di Pasar Semparu dan Jelojok Kecamatan Kopang.

“Kita melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan ini tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan Covid 19 yang harus dikedepankan agar masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya Selasa, 25 Agustus 2020.

Menurut Pras sapaan Dandim 1620/Loteng bahwa disiplin masyarakat yang diharapkan berupa kewajiban mematahui protokol kesehatan antara lain, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Namun saat Tim Gabungan Koramil 1620-03/Kopang dan Kepolisian melakukan sidak di lokasi Pasar Semparu dan Jelojok, lanjut Pras, Tim mendapati masih banyak warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Salah satunya tidak memakai masker saat pergi ke pasar. Padahal, pihaknya telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan himbauan namun ternyata pelanggaran masih terjadi.

Terkait masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya pun tidak henti-hentinya mengingatkan warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Pras menegaskan bahwa meredanya wabah COVID-19 ini tergantung seberapa besar kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, ayo bersama-sama terapkan protokol kesehatan agar wabah virus corona ini segera berakhir,” tegasnya.(ME.red)