Massa Pendukung Saswadi-Dahrum Gebrak KPUD Lombok Tengah

  • Share

Lombok Tengah, MediaMe.Id – Ratusan massa pendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah jalur Independen atau non Partai Politik yaitu pasangan bakal calon Drs. HL. Saswadi, MM. dan Ir. H. Dahrun, MM mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lombok Tengah, di Jl Soekarno-Hatta, Leneng, Lombok Tengah, Jum’at (28/02/2020).

Kedatangan simpatisan dan Tim sukses pasangan Bakal Calon independen itu untuk mempertanyakan hasil berita acara pengecekan syarat dukungan yang diterbitkan oleh KPU Lombok Tengah.

Sesampainya di Kantor KPU Lombok Tengah massa ingin merangsak masuk akan tetapi pengamanan dari kepolisian yang ketat, ditambah dengan kawat berduri yang telah dipasang mengelilingi menyulitkan massa masuk, sehingga hanya perwakilan dari pendukung paslon ini diijinkan masuk, di Aula KPUD Lombok Tengah.

Korlap aksi Muhammad Zaini mengatakan KPUD Kabupaten Lombok Tengah diduga melakukan kecurangan dalam penentuan dan penetapan paslon pasangan sehingga pasangan Bakal calon Saswadi-Dahrum tidak memenuhi syarat padahal jumlah persyaratan KTP sebagai dukungan yang telah diserahkan KPUD Loteng sebanyak 59.037 dukungan namun yang syah diterima cuma 54.707 dukungan.

“Kami mempertanyakan 3000 lebih dukungan paslon dikemanakan,” tanya Zaini.

Hal senada juga disampaikan Lalu Zuprihatin, salah satu perwakilan dari aksi demonstrasi mengatakan pada dasarnya kedatangan ini tidak meminta klarifikasi namun lebih meminta aparatur penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum untuk mengusut atas dugaan pemalsuan pemeriksaan data Bakal Calon perseorangan Saswadi-Dahrum.

“Kami minta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dugaan kecurangan ini,” tegas Zuprihatin.

Selanjutnya Ketua KPUD Kabupaten Lombok Tengah yang telah terpilih secara aklamasi Lalu Darmawan mengatakan bahwa inilah hasil pengecekan yang telah dilakukan oleh KPUD Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan mekanisme, dan regulasi aturan yang telah ditetapkan.

Berkas persyaratan yang diterima B-2KWK dengan sebaran di 12 Kecamatan yang ada di Lombok Tengah memang berjumlah 57.037 dan telah KPUD Loteng terima tanggal 23 Pebruari 2020 selanjutnya mengecek data yang berupa bendelan – bendelan dalam B-1.1KWK, sehingga muncul angka 54.552 dan ini merupakan tahapan mekanisme dari KPU Kabupaten Lombok Tengah

“Hasil pengecekan formulir model B. 1.KWK perseorangan telah syah dan bakal calon Drs. HL Saswadi dan Ir. H. Dahrun dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berita acara ini telah lengkap ditandatangani oleh semua anggota Komisioner KPUD Kabupaten Lombok Tengah, serta siap mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegasnya.
(ME.1)

  • Share