Daerah  

Warga NTB di Wajibkan Pakai Masker, Ini Intruksi Gubernur NTB

Mataram, MediaMe.id – Untuk mempercepat putus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTB, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah menerbitkan Instruksi nomor 180/181/Kum tahun 2020 tanggal 09 Mei 2020 tentang langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat saat wabah Covid-19.

“Instruksi dihajatkan agar para kepala daerah senantiasa terus mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah,” ungkapnya, Minggu (10/05).

Isi intruksi tersebut ada beberapa poin penting yang turut menjadi perhatian demi mencegah semakin menyebarnya Covid-19, diantaranya kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker. Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut.

Disatu sisi, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, menyampaikan bahwa pemerintah tetap menganjurkan masyarakat agar memprioritaskan berada di rumah.

“Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat berada di rumah, sering mencuci tangan dan menjaga etika ketika batuk dan bersin. Namun jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, minimal masker kain dua lapis, sesuai Instruksi Gubernur terbaru tentang Penggunaan Masker,” kata dia.

Merujuk pada Instruksi Gubernur tersebut, pemerintah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan tindakan jika ada warga yang tidak menaati. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan menutup tempat usaha yang nekat melayani warga tanpa masker.

” Instruksi Gubernur ini akan kita kawal di lapangan disertai tindakan dan sanksi tegas oleh aparat pemerintah” tegas Najam.

“Pemerintah Provinsi berharap seluruh kabupaten /kota bisa memaknai ini sebagai ikhtiar bersama,” tutupnya. (ME.red)